News

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Duga Ada Penerimaan Mahasiswa Tanpa Seleksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus medalami kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 terus berlangsung. Hasilnya, KPK menduga adanya titipan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui seleksi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dugaan ini mengemuka setelah lembaga antirasuah itu memeriksa saksi bernama Tugiyo.

“Didalami pengetahuannya. Antara lain, terkait dengan dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui seleksi dengan perantara dari orang kepercayaan tersangka KRM,” kata Ali di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Tugiyo merupakan guru Madrasah Sanawiah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 menjerat empat tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan penerima suap yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Konstruksi Perkara

KPK menjelaskan, KRM selaku Rektor Unila periode 2020—2024 berwenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta. Uang ini telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB. Uang ini berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan. Selain itu, masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button