News

Kasus Suap Rektor Unila Merembet ke DPR, Utut Adianto Diperiksa KPK

KPK memeriksa Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto terkait penanganan perkara korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani, Jumat (25/11/2022). Selain Utut, anggota DPR Tamanuri juga diperiksa badan antikorupsi pada sehari sebelumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Utut dan anggota DPR lainnya untuk mendalami perkara korupsi yang membelit Karomani. Utut dan Tamanuri diduga mengetahui perkara pungutan seleksi mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM,” kata Ali.

Selain Utut, KPK turut memeriksa pihak swasta yakni Mustopa Mustopa Endi Saputra Hasibuan, dan Uum Marlia. Sedangkan pada Kamis (24/11/2022), KPK memeriksa Tamanuri bersama Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman serta empat PNS yakni Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap para saksi untuk memastikan pengetahuan saksi atas praktik lancung pada lingkup pendidikan dalam perkara Karomani. Sedikitnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Para tersangka tersebut yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Seluruh tersangka tersebut merupakan penerima suap.

Sedangkan pemberi suap yakni Andi Desfiandi yang perkaranya sekarang ini sedang bergulir di pengadilan. KPK menjerat Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024 karena diduga menerima uang suap hingga mencapai Rp603 juta yang sebesar Rp575 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi, dalam proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada universitas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button