News

Kasus Sudah P21, Suami Penganiaya Istri Belum Ditahan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan Polda Jawa Timur yang hingga saat ini belum menahan Irsan Pribadi Susanto. Adapun Irsan telah menjadi tersangka lantaran melakukan KDRT terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang.

Sugeng merasa heran lantaran kasus KDRT oleh tersangka Irsan ini sudah P21, namun tidak kunjung Polisi melakukan penahanan terhadapnya.

“IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan Restoratife Justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di Pengadilan,” kata Sugeng, Selasa (1/2/2022).

Karena kasus KDRT sudah P21, lanjut Sugeng, seharusnya pihak Polda Jawa Timur membawa Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka ke Kejaksaan.

“Karena sudah P21 dan sudah tahap 2 maka Polda Jatim wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatip maka Poldam Jatim menahan tersangka,” papar Sugeng.

Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara koorperatif.

“Agar proses persidangan tidak terhambat atas sikap tidak koperatif tersangka. Oleh karena itu IPW mendorong Kapolda Jatim menahan tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahlan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya,” desak Sugeng.

Tak sampai disitu, Sugeng menegaskan,
Polda Jatim juga harus mampu menahan tersangka agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Itu memenuhi syarat dinilai sbg tidak koperatip dan praktek harusnya dijemput dan ditahan,” tutup Sugeng.

Adapun Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, sudah mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami. Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur hingga saat ini masih terkatung-katung.

“Responnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan.” kata Patrisius Paur Riberu, kuasa hukum Chrisney.

Patris menuturkan, kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya sejak 12 Mei 2021. Peristiwa itu sudah mereka laporkan dengan nomor laporan LP-B/293/V/RES.I.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

“Dalam prosesnya, Penyidik Subdit IV Reknata Polda Jatim telah memberitahukan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dalam bentuk SP2HP kepada Korban selaku pelapor. Yakni dari SP2HP ke-7 dan ke – 8 dapat diketahui bahwa berkas perkara hasil penyidikan penyidik telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan. Selain dinyatakan terlapor Irsan Pribadi Susanto disebutkan sebagai tersangka,” kata Patrisius

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button