Katanya Mau Kuliti Coretax yang Bermasalah, Komisi XI Kok Gelar Rapat Tertutup dengan Bos Pajak?


Gara-gara aplikasi administrasi pajak berbasiskan digital, bernama Coretax yang masih bermasalah, Komisi XI DPR memanggil Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo. Anehnya, rapat digelar tertutup.

Dalam rapat tertutup ini, dihadiri 16 anggota Komisi XI DPR dari 6 fraksi yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mulai pukul 10.00 WIB, Senin (10/2/2025).

Rencananya, rapat ini menguliti Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025, namun hingga saat ini masih banyak kendala. Padahal, pembangunan Coretax menelan dana Rp1,3 triliun.

“Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi,” kata Misbakhun, saat membuka rapat.  

Kemudian, politikus Partai Golkar ini, menawarkan kepada bos Pajak, apakah rapat digelar terbuka atau tertutup untuk umum? Buru-buru, Suryo menjawab , tertutup saja. “Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo.

Merespons itu, Misbakhun meminta pendapat para anggota Komisi XI yang hadir. Sebagian besar sepakat rapat untuk ‘menguliti’ Coretax digelar tertutup. “Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tegas Misbakhun.

Sejak awal, aplikasi Coretax ini banyak dikeluhkan wajib pajak. Karena sulit diakses. Keluhan yang disampaikan pun beragam mulai dari periode pelaporan maupun transaksi pajak.

Bahkan, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan danya dugaan korupsi alam pembangunan Coretax senilai Rp1,3 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).  Di mana, proyek Coretax ini melibatkan PricewaterhouseCoopers (PwC), LG CNS-Qualysoft dan  PT Deloitte Consulting.