Presiden Partai Buruh, Said Iqbal unjuk rasa menuntut kenaikan upah mininum dan mencabut UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Partai Buruh bakal menggelar aksi damai untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024) lusa.
“Untuk mengawal keputusan MK, petitum Partai Buruh, KSBI, KSBSI, Andi Gani dan sekitar 60 Federasi Serikat Pemerintah Nasional akan melakukan aksi ribuan buruh, ribuan buruh akan turun ke jalan pada tanggal 31 Oktober di depan gedung MK,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, dipantau di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Said berharap, aparat kepolisian tidak menghalangi aksi damainya, dengan memasang barier di patung kuda. Yang menyebabkan, pihaknya tidak dapat mengawal langsung putusan tersebut.
“Kami sedang mencari keadilan kenapa harus dibarier di pantung kuda, aksi ini aksi damai jadi ribuan buruh aksi damai sesuai undang-undang akan mengawal keputusan MK tanggal 31 Oktober 2024 di depan gedung Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Said menerangkan, peserta aksi yang turun itu rencananya berasal dari Jabodetabek dan Karawang yang berasal dari sektor buruh.
Ia pun berharap MK dapat mengabulkan 7 poin petitum yang dilayangkan partainya beberapa bulan lalu. Yang pertama, pihaknya meminta pencabutan upah murah yang kemudian diturunkan dari omnibus law atau PP nomor 51. “Maka kita mau gagalkan PP nomor 51 dengan dicabutnya pasal upah murah,“ ujar dia.
Poin lainnya yakni mencabut pasal tentang outsourcing di Omnibus Law. Menurut Said, peraturan itu berlaku seumur hidup yang mana negara ikut menjadi agen outsourcing.
Said menilai, hal ini kontradiktif dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menolak neo liberalisme, neo kapitalisme dalam ekonominya.
“Kami minta MK mempertimbangkan kebijakan Bapak Presiden Prabowo itu dengan cara dicabut dari Omnibus Law,” kata Said.
Said kemudian menyampaikan poin lainnya yakni terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon murah, karyawan kontrak tanpa periode, tenaga kerja asing dan istirahat panjang.
“Sekarang, tenaga kerja asing yang unskilled workers atau buruh kasar terutama dari China, investasi dari China itu kerja dulu tidak perlu izin pemerintah. Maka yang banyak masuk adalah unskilled workers karena tidak bisa dideteksi oleh pemerintah, wong dia kerja dulu kok. Kita minta Tenaga Kerja Asing (TKA) di omnibus law ini dicabut, tidak berlaku,” ujar dia.