Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura angkat bicara terkait kasus penangkapan pria warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh pamer alat kelamin di pesawat saat menuju negara kota itu.
KBRI Singapura mengonfirmasi kasus tersebut dan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan WNI yang bersangkutan maupun keluarganya.
“WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada tanggal 10 Februari,” demikian KBRI Singapura berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, Selasa (11/3/2025).
KBRI Singapura saat ini juga telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Negeri Singa.
“Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” demikian keterangan KBRI Singapura.
Kasus ini sendiri akan mulai disidangkan pada Rabu (12/3/2025), dengan yang bersangkutan didakwa atas pelanggaran seksual dibawah Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.
“KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan,” kata KBRI Singapura.
Sebelumnya diwartakan polisi Singapura menangkap pria WNI berusia 23 tahun gegara memamerkan alat kelaminnya di pesawat. Insiden itu terjadi pada 23 Januari lalu dalam sebuah penerbangan menuju Singapura.
Dalam keterangan resmi, kepolisian Singapura menyatakan pria tersebut menunjukkan organ vitalnya kepada seorang pramugari yang tengah menyajikan makanan untuknya.
Ia pun ditangkap oleh petugas dari Divisi Polisi Bandara begitu pesawat mendarat di Bandara Changi. Dengan dakwaan yang dilayangkan, WNI itu terancam dipenjara hingga satu tahun, dijatuhi denda, atau keduanya.