Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KBRI Singapura akan terus memberikan pendampingan terhadap WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam penerbangan menuju Singapura.
Dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Judha mengatakan bahwa WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada 10 Februari 2025.
“KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” kata Judha.
Sebelumnya, dilansir dari laman resmi Kepolisian Singapura, seorang pria asal Indonesia berusia 23 tahun diduga melakukan pelecehan seksual dengan memamerkan alat kelaminnya kepada pramugari dalam penerbangan menuju Singapura pada 23 Januari 2025.
Kepolisian Singapura diberitahu tentang insiden tersebut dan langsung menangkap pria asal Indonesia itu saat pesawatnya mendarat di Bandara Changi.
Pria tersebut akan menjalani persidangan pada Rabu (12/3/2025) dengan dakwaan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.