Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Komisi I DPR: Intimidasi ke Jurnalis tak Bisa Ditoleransi!


Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. Ia menegaskan kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Terkait dugaan teror ke media ini, TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” sambung dia.

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. TB juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

Diketahui, Kantor Tempo mendapat dugaan teror dialami dengan mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus. Kontak berlapis styrofoam tersebut diterima Tempo pada hari Kamis, 19 Maret 2025 dan ditujukan kepada ‘Cica’.

Cica sendiri merupakan nama panggilan dari wartawan desk politik dan peladen siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana.

“Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025,” kata Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Bagja mengatakan Cica baru pulang dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Usai menerima informasi soal adanya kiriman paket untuk dirinya, dia lalu membawa kotak kardus itu ke kantor.

Ketika Husein membuka kotak tersebut, ia mencium bau busuk. Sekilas kotak bagian atas kardus terbuka dan melihat bahwa kotak itu berisikan kepala babi.

Kotak kardus tersebut kemudian dibawa keluar gedung untuk dibuka seluruhnya. Dan akhirnya terlihat secara utuh kepala babi dengan kedua telinga yang sudah terpotong.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan kiriman paket berisi kepala babi sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. Ia pun mengaku tengah bersiap untuk menghadapi situasi ini. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” ujar Setri.