News

Kebijakan CFN 10 Titik di Jakarta Batal

Kebijakan crowd free night (CFN) di 10 titik di Jakarta ditiadakan alias batal. Namun demikian aparat tetap akan melakukan patroli rutin di tempat-tempat keramaian.

“Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai malam ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Zulpan menambahkan, patroli akan digelar di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya prokes,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan alasan Polda Metro Jaya meniadakan crowd free night. Salah satunya karena masyarakat mulai disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan-langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya CFN guna mencegah penularan COVID-19. CFN diberlakukan setiap malam di 10 titik Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button