Kebijakan Menteri tak Bisa Disamaratakan, Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus Tom Lembong

Rabu, 6 November 2024 – 22:45 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Inilah.com/ClaraAnna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau mencampuradukan kebijakan seluruh Menteri Perdaganganan soal importasi gula dengan Thomas Trikasih Lembong yang kini berstatus tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar menyusul dorongan sejumlah pihak agar ikut memeriksa menteri perdagangan lain, baik sebelum maupun setelah era Tom Lembong. 

“Jadi enggak bisa dicampur aduk satu dengan dua, dua dengan tiga. Wah itu penyidikan malah tidak fokus dan itu penyidikannya tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).

Sebaliknya, ditegaskan Harli, saat ini penyidik Jampidsus sedang melengkapi berkas untuk kemudian membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Tom Lembong dalam importasi gula yang merugikan negara Rp400 miliar.

“Kita fokus terhadap penanganan perkara yang sekarang sedang bergulir,” kata Harli.

Advertisement

Lebih jauh Harli mengutarakan bahwa penyidikan kasus dugaan importasi gula mulai ditangani Kejagung sejak Oktober 2023.

Terkait keberatan pihak Tom Lembong dan gugatan praperadilan karena dua alat bukti yang meraka anggap masih sumir, Harli mengatakan pihaknya siap menghadapi itu.

Permohonan praperadilan telah didaftarkan kuasa hukum Tom Lembong lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Harli menyebut, jaksa bakal menguji data yang dipertanyakan kubu Tom Lembong, termasuk perbedaan data surplus gula yang diklaim penyidik.

“(Surplus data gula) itu bagian dari penyidikan. Ini kan nanti akan dikontes. Kita lihat seperti apa (di praperadilan),” kata Harli.

Sesuai Aturan Hukum

Sebelumnya, eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai penerapan pasal tindak pidana korupsi terkait kerugian negara dalam kasus impor gula, yang kini mentersangkakan bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sudah memenuhi syarat hukum.

Mahfud mengatakan, kebijakan Kejagung dalam penerapan pasal kerugian negara tidak perlu diperdebatkan oleh publik lagi.

“Kerugian negara atas ini semua berapa? Kalau itu tidak ada debat. Bahwa unsurnya, nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” ujar Mahfud kepada awak media di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Menurut Mahfud, Tom Lembong telah layak ditetapkan sebagai tersangka walaupun tidak menerima aliran dana kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

“Masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 2 UU Tipikor berlaku untuk setiap orang, termasuk pihak swasta, yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.  Serta, dalam Pasal 3 UU Tipikor, berlaku untuk setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan -perusahaan yang diberi lisensi kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi. Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditemukan dan tentu lalu dihitung ke kerugian negara atas ini semua berapa,” ujarnya.

Topik

BERITA TERKAIT