News

Kebijakan PSE Merugikan, LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom

Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan

Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan dengan tagar #SaveDigitalFreedom yang dipelopori oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari pada Sabtu, (30/7/2022).

Banyaknya protes dan kerugian yang dialami oleh content creator, gamers, hingga developer terkait pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menerapkan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi alasan bagi Ghifari dalam membuka pos pengaduan ini.

“Kita menduga kuat bahwa ini telah menimbulkan banyak kerugian bagi banyak teman-teman yang memang menjadikan berbagai platform di PSE yang diblokir ini sebagai pekerjaan gitu ya, untuk mendapatkan pemasukan, menjalankan digital ekonomi itu,” terang Ghifari kepada inilah.com saat dihubungi pada Sabtu, (30/7/2022).

Pada rilisnya, LBH Jakarta mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan sebagainya untuk mengadukan kerugian yang dialami terkait kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kita melihat banyak digital creator, content creator, developer yang dirugikan terkait hal ini dan banyak yang bersuara kita lihat di berbagai platform gitu. Nah ini yang mau kita tampung concern yang sama dengan kita ini,” jelas Ghifari.

Selain itu Ghifari juga menyebutkan bahwa akan ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Kemenkominfo terkait Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu tindakan pemblokiran dan aturan yang bermasalah.

“Kan ada dua ini, tindakan pemblokiran dan aturan bermasalah. Jadi dua hal ini yang menjadi objek kita nanti, nah itu tergantung pada fakta hukumnya nanti,” kata Ghifari.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dengan terselenggaranya PSE ini, dan jika memang terdapat pelanggaran hukum maka harus ada standar yang ditetapkan ketika suatu konten diblokir.

“Nah kita melihat bahwa selama ini sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dengan terselenggaranya atau berjalannya berbagai PSE yang diblokir ini. Nah sekalipun ada pelanggaran hukum, kan itu harusnya bisa diproses kasuistis dan ada standar bahwa suatu konten itu diblokir harus melalui proses peradilan gitu. Nah ini yang tidak ada di Permenkominfo ini,” sambung Ghifari.

Ghifari juga menyatakan bahwa siap menerima aduan serta akan mempelajari aduan tersebut.

“Kita siap untuk menerima pengaduan-pengaduan itu dan nanti kita pelajari kerugian-kerugiannya, dan apa kaitannya dengan thereshold pembatasan yang ditetapkan oleh Kominfo ini yang tidak sesuai dengan standar ham internasional dan juga sebenarnya jaminan kebebasan berekspresi di UUD 1945,” jelas Ghifari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button