Ototekno

Kecelakaan Mantan Bos Tata, Penting Gunakan Sabuk Pengaman Jok Belakang

Rabu, 07 Sep 2022 – 11:35 WIB

Warga India dikejutkan dengan kematian Cyrus Mistry, mantan Bos Tata Group dalam sebuah kecelakaan mobil yang fatal karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Peristiwa nahas ini menunjukkan betapa pentingnya menggunakan sabuk pengaman meskipun berada di kursi belakang.

Cyrus Pallonji Mistry, pengusaha Irlandia kelahiran India ini meninggal pada Minggu (4/9/2022) ketika tengah melakukan perjalanan dari Udwada Gujarat ke Mumbai. Pria berusia 54 tahun itu duduk di kursi belakang bersama temannya Jehangir Pandole sementara dua orang lainnya, Darius Pandole (kakak Jehangir) bersama istrinya Anahita Pandole duduk di kursi depan.

Jehangir Pandole dan Mistry tewas di tempat, sementara Anahita Pandole dan Darius Pandole terluka parah.

Mengutip ToI, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.30 di hari naas itu ketika mobil Mercedes-Benz GLC 220d yang dikendarai Pandoles dan Mistry mencoba menyalip kendaraan lain. Mobil itu mencoba menyalip kendaraan lain dari sisi yang salah ketika menabrak pembatas jalan di sebuah jembatan di atas Sungai Surya di Charoti Naka, kata polisi pada hari Minggu.

Saat menabrak pembatas, airbag kursi depan terbuka, sedangkan airbag kursi belakang tidak terbuka. Cyrus Mistry dan Jahangir Pandole tidak mengenakan sabuk pengaman sehingga airbag tidak terbuka untuk tempat duduk mereka, menurut laporan yang mengutip sumber. Sesuai mekanisme mobil, airbag hanya terbuka saat sabuk pengaman dikencangkan.

Jadi mengikuti kronologi aturan perlindungan penumpang-pengemudi yang terjadi ketika sebuah mobil mengalami kecelakaan, sabuk pengaman adalah yang utama untuk melindungi penumpang. Struktur pertahanan airbag, yang dipompa oleh muatan piroteknik, bersifat sekunder karena fungsinya dikendalikan oleh sabuk pengaman.

Kecelakaan Bos Tata

Anggap Enteng Sabuk Pengaman

Banyak yang masih menganggap kalau jok belakang lebih aman. Ini menunjukkan kesalahpahaman yang jelas tentang mengapa sabuk pengaman itu penting, tidak peduli di mana seseorang berada di dalam kendaraan.

Berdasarkan riset yang dilakukan Insurance Institute for Highway Safety (IIHS), 91 persen orang dewasa selalu menggunakan sabuk pengaman kalau duduk di jok depan. Tapi ketika jadi penumpang di jok belakang, jumlahnya menurun menjadi hanya 72 persen saja.

Mengutip Carscoops, masih menurut IIHS, di AS, sudah banyak orang yang meninggal karena kecelakaan tidak pakai sabuk pengaman. Dikatakan pula bahwa kalau semua disiplin pakai sabuk pengaman, akan ada 2.800 kematian yang bisa dihindari.

Bahkan saat tidak pakai mobil pribadi dan sedang menggunakan taksi, jumlah yang tidak pakai sabuk keselamatan naik signifikan, jadi 80 persen. IIHS mengatakan, riset mereka jadi bukti bahwa banyak yang masih menganggap remeh fungsi seat belt di jok belakang.

Sabuk pengaman menjaga tubuh tetap stabil selama tabrakan dan airbag melindungi kepala saat bergerak maju mengikuti reaksi selama tabrakan. Dengan kata sederhana, airbag melindungi kepala, leher, dan dada seseorang saat terjadi kecelakaan.

Airbag terbuka dengan gerakan yang sangat tinggi yang mirip dengan energi alat peledak kecil. Ini dirancang untuk membuka dengan kekuatan besar dalam beberapa milidetik untuk menyelamatkan penumpang dari berbenturan dengan kaca depan dan roda kemudi.

Sabuk pengaman melengkapi sistem operasional airbag. Mengenakan sabuk pengaman memberikan garis pertahanan pertama kepada penumpang atau penumpang saat terjadi kecelakaan. Sabuk pengaman yang dikencangkan akan mencegah penumpang terlempar dari kendaraan.

Selama kecelakaan, atau tabrakan kecepatan tinggi, karena dampak tabrakan, seseorang bisa terlempar dengan gaya yang jauh lebih besar. Dampak gaya dari penumpang yang duduk di kursi belakang kemungkinan akan melukai atau bahkan membunuh mereka yang duduk di kursi depan.

Mungkin kita masih ingat kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel alias Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah di jalan tol. Diketahui tubuh Vanessa terlempar sampai keluar karena diduga tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga jasadnya ditemukan di luar mobil ketika pihak kepolisian melakukan olah TKP.

Oleh karena itu, bertentangan dengan kepercayaan bahwa hanya penumpang kursi depan yang berisiko, semua orang di dalam mobil harus memasang sabuk pengaman.

Di Indonesia, penggunaan seat belt diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6. Di situ, tertulis bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan”.

Berdasarkan peraturan itu, pengemudi dan penumpang yang duduk di depan wajib mengenakan sabuk pengaman. Jika terdapat sabuk pengaman di kabin tengah atau belakang, alangkah baiknya digunakan pula, apalagi jika penumpangnya adalah anak kecil. Pelanggaran terhadap peraturan ini berisiko denda tilang Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, sesuai peraturan di Pasal 289.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button