News

Kecewa Berkas Mandek, Keluarga David: Bebaskan Saja Mario Lalu Jadikan Duta Free Kick

Pihak keluarga David Ozora angkat bicara soal penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pasalnya tiga bulan berlalu berkas penanganan kasus tersebut tak kunjung usai. Pihak keluarga kecewa dan capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus.

“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ujar Alto Luger perwakilan keluarga David kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Alto mengatakan karena ketidakjelaskan perkembangan, pihaknya meminta untuk agar Mario dibebaskan. Tak hanya itu, dia juga meminta agar Mario dijadikan duta free kick. Alasannya, anak eks Ditjen Pajak tersebut telah menendang kepala David seakan-akan seperti bola.

“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya.

Sebelumnya, Sebagai informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Seperti diketahui berdasarkan pengakuan kekasih Mario atas nama AG, mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Hal ini yang kemudian membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button