News

Polres Wonogiri Bongkar Kerangka Manusia Girimarto, Korban Pembunuhan 2021

Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penemuan 2 kerangka manusia di penggergajian kayu di Dusun Ciman RT 02/RW 08, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Jawa Tengah.

Ternyata, kedua kerangka manusia itu, merupakan korban pembunuhan. Pelakunya berinisial Sa (35), warga Dusun Panggih RT 01/RW 04, Desa/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Kerangka manusia yang ditemukan tersebut masing-masing bernama Sunaryo (Su), warga Dusun Panggih RT 01/RW 04, Desa/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Dan, Agung Santosa (AS), warga Dukuh Gombang RT 01/ RW 05, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten. Kerangka tersebut ditemukan di satu wilayah dengan titik yang berbeda.

Dikutip dari InilahJateng, Kapolres Wonogiri AKBP, Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di Ngadirojo, Wonogiri.

Tepatnya 13 November 2023, pelaku Sa telah melakukan pencurian gergaji mesin atau chainsaw. Setelah dilakukan pengembangan, dari informasi yang didapat, diketahui bahwa pelaku pernah mempunyai masalah dengan korban Su.

Dari hasil penyelidikan, didapati fakta Sa dicurigai terkait dengan hilangnya Su pada April 2021. Atas kecurigaan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan arah bukti petunjuk rekaman CCTV. Diketahui adanya bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari ponsel pelaku Sa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, Sa akhirnya mengakui perbuatannya. Termasuk lokasi eksekusi dan tempat pembuangan jenazah Su.

“Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan (tubuh) yang diduga milik korban Su, seperti pengakuan dari Sa pada saat melakukan pembuangan jenazah Su,” kata Andi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

Andi menyampaikan, kerangka Su ditemukan di belakang rumah yang berada di depo kayu, atau tempat penggergajian milik Sa. Namun, sebelumnya jenazah Su ditimbun ke dalam rumah, tepatnya di bawah tempat tidur kayu (dipan) Sa.

Sementara kerangka AS ditemukan di tengah hutan, berjarak 400 dari lokasi penggergajian milik Sa. “Setelah dibunuh, pelaku membawa sendiri jenazah (AS) ke lokasi penguburan (hutan). Dikubur sendiri. Kedalamannya sekitar dua meter,” ucap Andi.

Kapolres menambahkan, kasus pembunuhan ini sempat viral di media sosial pada 2021 dan 2022. Namun karena kurangnya alat bukti, sehingga penyelidikan terhenti.

“Pada saat itu tim dari Polda Jateng pernah datang langsung ke TKP, namun pelaku berusaha maksimal menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Atas perbuatanya menghilangkan nyawa orang, pelaku dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain,” tandas Kapolres. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button