News

Kecipratan Uang Investasi Bodong, Madura United Bakal Diperiksa Polisi

Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan kepada klub sepak bola Madura United terkait kasus dugaan investasi bodong Viral Blast.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United. “Yang juga memberikan dana sponsorship dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast ke Madura United,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini telah menyita rumah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.

Whisnu mengatakan, aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast. “Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya,” kata Whisnu.

Aset tersebut berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. “Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah,” kata Whisnu.

Selain itu, Tim Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya dan menggeledah Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. “Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah untuk memaksimalkan upaya penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset mulai dari uang dollar pecahan SGD 1000 atau setara Rp20 miliar, mobil BMW (2 unit) mobil VW Caravan (1 unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Penyidik akan terus melacat aset lain yang menjadi harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast. Sebab, dalam kejahatan robot trading VIRAL BLAST ini para tersangka akan dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan hingga kejahatan pencucian uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button