Kecurangan Penyeleweng MinyaKita Sudah Sangat Vulgar, Tindak Tegas Pelakunya


Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mendesak pemerintah dan penegak hukum menindak tegas oknum yang memalsukan produk minyak goreng kemasan dari Kementerian Perdagangan, MinyaKita.

“Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar,” ujar Sarmuji dalam pernyataan dikutip di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Apalagi, kata dia, kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.

Ia menekankan, kejahatan oknum pemalsu MinyaKita merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Menurut dia, pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar. Akan tetapi, mereka melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita.

“Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu,” ungkapnya.

Perlindungan terhadap konsumen, sambung dia, harus jadi prioritas utama karena peredaran minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi harga jual relatif mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai.

“Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.

Sarmuji mengaku mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran oleh pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak.

Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN ini menegaskan bahswa Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusi mereka dengan secepatnya-cepatnya.

Politikus Golkar ini meminta masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.

Ia juga meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.

“Saya minta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi,” tuturnya.

Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen, Pemerintah segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

“Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek MinyaKita yang diketahui palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3), menjelaskan bahwa pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.

Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan. Namun, dijual per 1 liter seharga Rp15.600,00. Dengan demikian, harga yang didapat oleh masyarakat menyentuh angka Rp18 ribu.

“Jadi, yang kami dalami ini soal pengurangan takaran dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Akan tetapi, tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta BPOM,” ujar AKBP Rio.