Market

Kehadiran LPS Dinilai Ampuh Perkuat Ketenangan Publik

Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai ampuh memperkuat ketenangan publik terhadap layanan keuangan dan perbankan di Indonesia. Penilaian tersebut datang dari Wakil Ketua DPR Bidang Koordinasi Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel.

Selain itu ia menyebut kehadiran lembaga tersebut juga merupakan bagian dari praktik good governance (tata kelola yang baik) dan modern dalam penyelenggaraan negara.

“LPS menjamin dan memperkuat ketenangan publik dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional,” kata Rachmat Gobel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/1/2023).

Namun diakuinya masih ada masalah dalam pinjaman online (pinjol) atau pinjaman dalam jaringan, investasi bodong, penipuan perdagangan valuta asing (forex), dan lainnya yang mengganggu ketenangan publik dalam layanan dan investasi keuangan.

Oleh karena itu, Rachmat Gobel meminta LPS lebih progresif dalam memberikan perlindungan dan ketengan publik. “Jadi jika mau pinjam atau investasi, lihat dulu sudah dijamin LPS atau belum. Jika ada maka aman,” katanya pada sosialisasi peran dan fungsi LPS di Gorontalo belum lama ini.

Gobel optimistis terhadap ekonomi Indonesia yang tetap tumbuh di atas lima persen di tengah tantangan global. “Kita tetap optimis, walaupun dibayangi kenaikan inflasi dan kondisi ekonomi global yang memburuk akibat perang Rusia-Ukraina,” katanya.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan, menurut dia, yaitu mendorong UMKM, menjaga penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan mengawal ekspor. Namun Gobel menekankan solusi terbaik dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat adalah melalui pembangunan sumber daya manusia.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan sejarah kehadiran LPS adalah krisis 1998. Saat itu, lanjutnya, ada sejumlah bank yang ditutup dan bank yang mengalami kredit macet sangat parah. Untuk menjamin simpanan nasabah, pemerintah menjadi penjaminnya dan mengambilalihnya.

Berdasarkan pengalaman itu, kata dia, maka dibentuk LPS agar setiap ada masalah dengan dana publik di perbankan maupun asuransi, maka sudah ada sistem dan lembaga yang siaga. Hal itu terbukti efektif ketika ada krisis 2008 maupun 2014. LPS hadir berkat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan berdiri resmi pada 2005.

Dimas menyebutkan saat ini ada 1.716 bank yaitu 106 bank umum dan 1.610 BPR. Sedangkan jumlah bank yang ditutup ada 118 bank, yaitu 1 bank umum dan 117 BPR.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button