News

Keistimewaan Putri Candrawathi yang Tak Dimiliki Perempuan Lain yang Berstatus Tersangka

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan yang disebut belum stabil dan masih memiliki seorang bayi berusia 1,5 tahun.

Perlakuan berbeda dirasakan oleh pesohor mendiang Vanessa Angel yang ketika itu harus mendekam di jeruji besi saat putra tunggalnya, Gala Sky Andriansyah masih berusia empat bulan.

Mungkin anda suka

Saat itu, Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta karena kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak November 2020.

Serupa dengan almarhum Vanessa Angel, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Angelina Sondakh juga harus mendekam di penjara saat anaknya Keanu Massaid masih berusia tiga tahun.

Angelina menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu. Dia menyelesaikan masa tahanannya pada Maret 2022 lalu.

Bukan hanya kedua pesohor tersebut, kisah penahanan seorang ibu juga dirasakan perempuan asal Aceh, Isma (33) yang ditahan bersama bayinya selama dua bulan 10 hari.

Isma ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia akhirnya bebas pada Maret 2021.

Namun, penahanan belum berlaku bagi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah berstatus tersangka karena diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah ditahan.

Konsultan Lentera Anak Foundation Reza Indragiri Amriel mengatakan, penilaian masyarakat terhadap kinerja kepolisian mengacu pada kesetaraan perlakuan terhadap tersangka dan terdakwa pada kasus-kasus serupa.

“Kalau ternyata masyarakat melihat ada kesenjangan, ada kontras perlakuan, maka equity-nya hasilnya negatif,” kata Reza dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Artinya, kata Pakar Psikologi Forensik ini, perlakuan Polri terhadap Putri dibandingkan oleh masyarakat dengan kasus-kasus sejenis yang melibatkan ibu-ibu yang juga memiliki anak dan tetap harus menjalani masa penahanan.

Ketika masyarakat menilai adanya kesenjangan, lanjut Reza, tingkat kepercayaan terhadap Polri akan makin menurun. Dengan begitu, dia menilai akan ada dua manifestasi dari penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bhayangkara.

“Pertama, tingkat kepatuhan kepada hukum akan menurun. Kita khawatir akan terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran hukum oleh masyarakat, dan kedua, dampak keengganan masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi,” terang mantan dosen PTIK ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button