Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan Anggota Fraksi PKB DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan bukti CCTV sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut. Namun, terdakwa malah divonis bebas.
Dia mengungkapkan pertimbangan hakim terkait tidak adanya saksi merupakan hal yang sumir. Dia mengatakan seharusnya hakim juga melihat pada fakta-fakta dilapangan.
“Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi. Padahal tidak ada yang meninggal,” kata dia.
“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya pun keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kalau terdakwa menganiaya korban lantaran terpengaruh alkohol.
“Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29). Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.