News

Kejagung Belum Terima Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima pengembalian berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara karena dinilai masih belum lengkap. Namun, Kejagung hingga kini belum juga menerima berkas perkara Ferdy Sambo. “Belum (menerima berkas), silakan ditanyakan ke penyidik,” kata Ketut kepada Inilah.com, Selasa (13/9/2022).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi dan memperbaiki catatan berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi juga mengklaim akan segera melayangkan perbaikan berkas perkara Ferdy Sambo. Namun, ia enggan membeberkan catatan perbaikan yang disyaratkan JPU sehingga nantinya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya dong, memang itu tugasnya. Insha Allah secepatnya,” ujar Andi kepada Inilah.com.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo yang kemudian disusul dengan berkas istrinya Putri Candrawathi kepada penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri.

“Kita masih fokus ya, terutama penyidik untuk penyelesaian berkas 5 tersangka pidana pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 yang sudah dikembalikan ke penyidik. Penyidik punya waktu 14 hari. Selanjutnya penyidik akan melimpahkan kembali ke JPU,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button