News

Kejagung Bimbang Tahan Putri Candrawathi, Ungkap Alasan Subjektif

Kejaksaan Agung masih canggung dan sungkan untuk mengambil sikap melakukan penahanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski berkas perkaranya lengkap (P21) dan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana beralasan, Jaksa memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi. Baginya, sudut pandang objektif telah diizinkan secara aturan perundang-undangan. Namun, Jaksa memiliki pertimbangan subjektif dalam menetapkan pilihan untuk menahan Putri Candrawathi atau tidak.

“Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Tentang ditahan tidaknya itu tentu ada alasan objektif dan subjektif, itu kewenangan JPU. Bisa bersikap apa di sana, kalau Jaksa mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, dari segi pasalnya ditahan,” kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, secara pertimbangan objektif, Putri semestinya ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari yang dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan Pidana di atas 9 tahun.

“Penuntut Umum berwenang melakukan penahanam 20 hari dan bisa diperpanjang 2×30 jadi karena pasal di atas 9 tahun,” sebutnya.

Dia mengatakan, bila dilakukan penahanan, ada tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilekatkan pada Putri, yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota. Untuk itu, ia menyerahkan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertimbangkan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

“Jadi kita serahkan ke Jaksa dia lebih tahu daripada saya, orang itu subjektivitasnya beda terkait dengan tindakan apa yang diambil dari tersangka itu,” ujar dia.

Ia mengklaim hanya mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan bidang intelijen agar melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi agar tak melarikan diri ke luar negeri.

“Untuk melarikan diri ke luar negeri JPU yang ditunjuk berkoordinasi dengan intelijen untuk cegah tangkal agar tidak ke luar negeri, JPU mengambil langkah itu antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button