News

Kejagung Didesak Turun Tangan, Usut Skema Pembiayaan Bank BUMN ke Perusahaan Tambang

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melaporkan adanya dugaan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pinjaman kepada perusahaan tambang di Sumatera Selatan tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung.

“Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan bank BUMN ke perusahaan tambangdi Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah,” kata Koordinator AMPHI Jhones Brayen di Kejaksaan Agung pada Senin (13/6/2022).

Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

“Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan bank pelat merah yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman,” kata Jhones.

“Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap! Segera buka penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi di bank BUMN kali ini,” sambungnya.

Wakil Koordinator AMPHI Wanmali menyebut jika perusahaan platform merah dengan perusahaan tambang di Sumsel diduga ada keterlibatan peminjaman dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Makanya itu kami minta kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara,” kata dia.

Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih, dalam permasalahan pendanaan tanpa agunan tersebut sudah terjadi potensial loss. Bahwa dalam permasalahan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum, meskipun dalam bentuk administrasi perbankan. Meskipun belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

“Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara bisa menjaga dari hulu jangan sampai ada yang main-main dengan uang masyarakat dan negara. Jika praktik tersebut terus dibiarkan maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19,” kata Yenti.

Menurut Yenti, bahwa perusahaan tambang yang melakukan kredit tanpa agunan dan menggunakan dana pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukannya bisa masuk kepada tindak pidana penipuan.”Karena ada unsur rangkaian kebohongan keadaan palsu, sehingga ada pembujukan dan pihak bank memberikan pinjaman tanpa jaminan,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button