News

Kejagung Kerahkan Tujuh JPU Pantau Penyidikan Kasus DNA Pro

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara Robot Trading DNA Pro. Hal ini seiring sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka PT. DPA.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) mengirimkan SPDP pada 17 Maret 2022. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima SPDP itu pada 21 Maret 2022

Hal itu kemudian menjadi dasar penunjukan tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas nama tersangka PT. DPA.

“Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan

Dugaan tindak pidana yang menjerat robot trading DNA Pro adalah dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Mencuat dugaan, robot trading DNA Pro memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka. Padahal tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.

DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang kena blokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Terkait dengan perkara DNA Pro, terdapat sejumlah publik figur telah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Publik figur ini adalah Rossa, Billy Syahputra, Yosi Project Pop, Rizky Billar dan Lesti Kejora , serta Ivan Gunawan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, 4 orang tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Selanjutnya, Polisi menangkap dua tersangka lainnya, JG selaku pendiri Tim Octopus dan SR sebagai mitra pendiri Tim Octopus, Jumat (8/4/2022)

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengusutan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang terindikasi melibatkan sejumlah publik figur ini bbergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Saat itu, 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button