News

Kejagung Limpahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel Besok

Minggu, 09 Okt 2022 – 23:44 WIB

sambo kejagung inilah.com

Mungkin anda suka

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat meninggalkan Gedung Kejagung menuju Mako Brimob Kelapa Dua. (Foto: Inilah.com/ Didik)

Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan bakal melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo Cs terkait dengan pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) besok.

Menurut Pejabat Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pihaknya tengah mempersiapkan penerimaan pelimpahan berkas perkara secara teknis administratif dan menjalin koordinasi untuk pengamanan.

“Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya,” kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).

Dia menuturkan, Kejagung berencana melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo Cs dan belum ada informasi perubahan terkait jadwal tersebut.

Kemudian, PN Jakarta Selatan akan mengatur jadwal dan perangkat persidangan, termasuk hakim yang akan memimpin sidang perkara kematian Brigadir J.

“Iya (Berkas perkara dilimpahkan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengungkapkan akan segera melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fadil menyebut, dua berkas perkara tentang pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait kematian Brigadir J yang menyeret sejumlah terdakwa akan segera diadili di PN Jakarta Selatan.

“Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Fadil di Kejagung, Rabu (5/10/2022) kemarin.

Menurut dia, Kejagung akan menetapkan prinsip persidangan yang cepat, sederhana dan akuntabel karena perkara kematian Brigadir J turut menyita perhatian masyarakat hingga Presiden Jokowi.

“Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden,” ungkap dia.

Diketahui, Tim Khusus Gabungan Polri telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Selain itu, untuk perkara obstruction of justice menjerat tujuh tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button