Kejagung Masih Tunggu Jadwal Praperadilan Tom Lembong

Selasa, 12 November 2024 – 20:46 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mempersiapkan diri untuk untuk menghadapi sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, tersangka kasus perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan awak media soal apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya setelah Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

“Terkait dengan kasusnya Pak Tom Lembong ini, penyidikan sedang berjalan. Terakhir saya mendengar ada praperadilan, jadi kita ikuti dulu ya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dia mengaku, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan terkait sidang praperadilan tersebut.

Advertisement

Advertisement

Namun, kata dia, saat ini pihaknya tengah fokus dalam menghadapi sidang praperadilan dan akan terus melanjutkan penyidikan yang telah berjalan.

“Jadi, untuk penyidikan, kita ikuti perkembangannya seperti apa nanti. Pada saatnya, sama-sama kita lihat nanti dalam proses persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum tersangka Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya terkait kasus korupsi impor gula.

“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” ujar Ari, Selasa (5/11/2024).

Ari mengatakan, pemeriksaan ini penting untuk membuka secara jelas soal kasus impor gula ini.

“Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. 

Topik

BERITA TERKAIT