News

Kejagung: Penggabungan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dimungkinkan

Jumat, 16 Sep 2022 – 14:01 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(Foto: Antara)

Mungkin anda suka

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(Foto: Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menerima dua berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo secara terpisah dari penyidik Dittipidum dan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Meski begitu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, masih dimungkinkan  menggabungkan berkas Ferdy Sambo agar menjadi satu berkas dakwaan.

“Yang kami terima berkasnya sudah pasal 338, 340 jadi satu berkas perkara. Obstruction of justice (merintangi penyidikan) satu perkara. Nanti untuk penggabungan perkara sesuai pasal 141 KUHAP itu adalah domain (kewenangan) dari penuntut umum,” kata Ketut di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Ferdy Sambo dijerat dua perkara yakni pasal pembunuhan berencana. Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketut menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fokus meneliti berkas perbaikan yang diajukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga turut melayangkan tujuh berkas perkara menyangkut kasus obstruction of justice. “Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan. Berkas belum (digabung) karena masih diteliti,” tegas Ketut.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian, Polri juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus upaya merintangi penyidikan pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada enam nama polisi lainnya yang menyandang status tersangka kasus ini yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button