News

Kejagung Periksa Dirut Citilink Terkait Korupsi Garuda

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

“Saksi yang diperiksa diantaranya J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, penyidik juga memeriksa VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Tahun 2015, inisial RAR.

“Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang korupsi yang terjadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia ke Kejagung.

“Garuda ini kan sedang tahap restrukturisasi. Tetapi kita sudah ketahui juga secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi,” jelas Erick.

Sejumlah pejabat Garuda Indonesia sudah bolak-balik terjadwal dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara. Serta mencoreng citra Garuda Indonesia sebagai maskapai kebanggaan tanah air.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Tahap pertama penyidik mendalami kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya ATR 72-600 tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Dalam jumpa pers Rabu (19/1/2022) tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut karena ada beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

Ia mencontohkan, untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi (kerugian) sebesar Rp3,6 triliun.

Kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, ES telah menjalani proses hukum oleh KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggungjawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian tersebut bisa mereka upayakan pemulihannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button