News

Kejagung Tangani 147 Ribu Perkara Sepanjang 2021 Didominasi Kasus Narkoba, Pencurian, dan Penganiayaan

Kejaksaan Agung menangani perkara tindak pidana sebanyak 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sepanjang tahun 2021.

“Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2021).

147.624 perkara tersebut, didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan.

Kemudian sejumlah kasus pidana umum yang cukup menyita perhatian publik seperti kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Napoleon terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.

Sedangkan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, yaitu pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta dengan 23 orang tersangka. Lima di antaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Burhanuddin juga mengungkapkan capaian kinerja strategis Kejaksaan pada tahun 2021. Seperti penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen.

Memasuki tahun 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020-2024. Rencana kerja ini sesuai tema rencana kerja pemerintah, yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.

“Menyikapi rencana pemerintah tersebut, kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022,” ujar Burhanuddin.

Rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022 itu di antaranya, melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara. Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Kemudian, meningkatkan dukungan terhadap program penanganan COVID-19, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional,” tandas Burhanuddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button