News

Kejagung Tempuh Upaya Hukum Lanjutan atas Banding Sambo Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya hukum lanjutan merespons pengajuan banding oleh Ferdy Sambo Cs terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Upaya hukum itu diimplementasikan Kejagung dengan turut mengajukan banding.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Ketut menjelaskan, upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pada Senin (13/2/2023), majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan pidana penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Kemudian, Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Terakhir, terdakwa Bharada E atau Richard Pudihang Lumiu yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dijatuhi hukuman ringan, yaitu satu tahun dan enam bulan penjara.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Richard. Oleh karena itu, vonis ini berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button