News

Kejagung Terima Pelimpahan Tahap I Putri Candrawathi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana memastikan telah menerima berkas perkara tahap I istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Sekarang ini tim jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

PC merupakan tersangka kelima perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditersangkakan bersama suami, Irjen Ferdy Sambo, serta dua ajudannya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf. Namun hanya PC tersangka yang belum dikenakan status penahanan oleh penyidik.

Seluruh tersangka direncanakan bakal mengikuti reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jaksel, pada Selasa (30/8/2022) besok. Tim jaksa peneliti bakal mengikuti proses rekonstruksi. Selain itu, rekonstruksi bakal disaksikan masing-masing kuasa hukum tersangka dan pihak dari Komnas HAM serta Kompolnas.

Fadil menerangkan, tim yang turun memantau rekonstruksi sebanyak 10 orang. “Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka),” katanya.

Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, pada rekonstruksi nanti, seluruh tersangka kecuali PC mengenakan baju tahanan. PC tidak mengenakan baju tahanan karena belum dikenakan status penahanan. “Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” tutur Dirtipidum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button