Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT SBS berinisial RI dan mantan Komisaris CV VIP berinisial BY tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua tersangka ini, langsung ditahan tim penyidik kejaksaan.
“Tim penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka, yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).
Ketut menuturkan, BY diamankan pihaknya dari tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran lantaran bertindak tidak kooperatif terhadap jadwal pemeriksaan.
Sementara RI, menyerahkan diri dan telah mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodasian penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kejagung menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini masih proses perhitungan. Selain itu, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya,” kata Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar