News

Kejagung Tolak Revisi Tuntutan Pidana Bharada E

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk merevisi tuntutan 12 tahun pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Richard Eliezer alias Bharada E. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menilai tuntutan pidana kepada penyandang status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) sudah tepat, dan tak mungkin untuk direvisi.

Menurut Fadil, jaksa bisa saja merevisi tuntutan hukum, seperti yang pernah dilakukan dalam perkara kekerasan rumah tangga di Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada 2021 yang lalu. Tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga yakni Valencya direvisi, dan dituntut bebas lantaran yang bersangkutan merupakan korban, bukan pelaku.

Mungkin anda suka

“Kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi?” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Tuntutan terhadap Bharada E dianggap tidak tepat lantaran yang bersangkutan dianggap memiliki peran penting dalam membongkar sengkarut pembunuhan Brigadir J. LPSK turut mengeluhkan tuntutan pidana 12 tahun dan meminta jaksa untuk merevisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sudah mempertimbangkan berbagai persyaratan. Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan,” kata Kapuspenkum.

Dia mengingatkan pertimbangan tuntutan dilihat dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan penuntut umum. Pertimbangan lain datang dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup, kendati banyak pihak menilai eks Kadiv Propam Polri layak dituntut mati. Sedangkan terdakwa Bharada E berperan sebagai eksekutor atau turut merampas nyawa Brigadir J.

“Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J,” ucap dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button