Satu per satu borok bank pelat merah diungkap. Termasuk penyaluran kredit kerja ugal-ugalan yang menghasilkan kerugian negara.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero/BBRI) Tbk, ke PT Linkadata Citra Mandiri (LCM).
Auditor pelat merah ini, menyerahkan hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hasilnya, BPK menyimpulkan bahwa pemberian kredit BRI kepada LCM periode 2016-2019 telah merugikan negara Rp120,1 miliar.
“Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebesar Rp120.146.889.195,” tulis keterangan resmi BPK, dikutip Selasa (21/5/2024).
Asal tahu saja, audit PKN biasanya merupakan order lembaga penegak hukum saat menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Jadi, BPK bergerak atas adanya permintaan bukan inisiatif sendiri. Artinya, pihak kejaksaan sudah mengendus dugaan kuat permainan dalam pemberian kredit BRI kepada LCM,
Selain itu, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma (Persero/INAF) Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,” ungkap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat,” imbuh Hendra.