Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi PDNS Rp958 Miliar, Ini Respons Komdigi dan Lintasarta


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.

“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyidikan yang tengah berlangsung. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip fundamental dalam kebijakan dan program kementerian,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Proyek PDNS, menurut Ismail, bertujuan memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital, khususnya dalam aspek keamanan data serta efisiensi layanan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan data yang diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

Lintasarta: Siap Kooperatif dalam Proses Hukum

Menanggapi keterlibatan dalam kasus ini, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) menegaskan sikap kooperatif dan transparan. Perusahaan yang diduga terlibat dalam pengondisian pemenang kontrak proyek PDNS ini menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan kepada aparat hukum.

“Lintasarta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti prosedur sesuai ketentuan dengan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas,” ujar Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Dahlya juga menegaskan bahwa Lintasarta tetap berkomitmen terhadap perlindungan data pelanggan. “Dengan dukungan mitra strategis yang merupakan pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise,” tambahnya.

Kejari Jakpus Ungkap Dugaan Pengondisian Kontrak

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) seelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek PDNS ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025 untuk mengusut kasus ini.

Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dugaan korupsi bermula dari proses pengadaan barang dan jasa PDNS yang dimulai pada 2020 dengan pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam perjalanannya, ada indikasi pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni Lintasarta.

“Pada 2020 sampai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS. Dalam pelaksanaannya, pada 2020, terdapat dugaan pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian pemenang kontrak untuk PT Aplikanusa Lintasarta,” jelas Bani.