Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi kegiatan tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini telah diselidiki pada November 2023. Kemudian penyidik menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 17 Desember 2024.

“Selanjutnya penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” ujar Syahron, Rabu (18/12/2024).

Tak hanya Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro, rumah tinggal di kawasan Kebon Jeruk, rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur, dan rumah tinggal di Jl Zakaria Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah alat bukti. Adapun ratusan stempel ditemukan di Dinas Kebudayaan.

“Diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata dia.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa laptop, handphone untuk dilakukan pendalaman.

“Penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.