Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur Terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Jubir MA, Suharto mengatakan, permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut telah terdaftar Jumat (6/9/2024).
“Permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah di register dengan nomer register 1466/ K /Pid/2024,” kata Suharto melalui keterangannya yang dikirimkan kepada Inilah.com.
Lebih lanjut, kata Suharto, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses di MA.
“Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke YM KMA dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang/phs,” jelas Suharto.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) akibat vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).
“Diinformasikan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Habiburokhman menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.
Karenanya, ia mengapresiasi KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.
“Tapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” ujar Habiburokhman.