News

Kejati DKI Bantah Bolak-balik Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo membantah istilah berkas Mario Dandy dan Shane Lukas yang belum lengkap, sehingga berkas tersebut beberapa kali dikembalikan. Karena sejatinya penerbitan berkas itu hanya sekali.

“Pada hari ini Kejati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka (Mario dan Shane) yang mana dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19,” ujar Danang, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Danang menjelaskan, setelah berkas diteliti dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan aturan KUHP, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan P21 atau lengkap.

“Dapat saya uraikan proses selama penyidikan sampe dengan P21 terbit ini mulai dari penyidik ini di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei saat ini berarti berjalan 2 bulan 22 hari. Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat P21.

“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” ujar Agus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Agus merincikan, Mario Dandy disangkakan pasal primer, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button