Kejati DKI Siapkan Empat Jaksa Tangani Kasus Firli Bahuri

Pengacara Siapkan Perlawanan Penetapan Firli Bahuri Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan empat jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Empat orang Jaksa peneliti sudah di persiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara yang akan diserahkan Polda Metro Jaya.

“Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik krimsus Polda Metro,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
 

Sumber: Inilah.com