News

Kejati Jatim Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri

Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim tangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri. Kejati Jatim tangkap buronan kasus Bank Mandiri bernama Koko Sandoza Fritz Gerald yang merupakan terpidana kasus korupsi.

Penangkapan terpidana buronan kasus korupsi Bank Mandiri terjadi di sebuah kafe Jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, buronan berusia 48 tahun tersebut tidak melawan saat penangkapan oleh tim gabungan kejaksaan.

“Hari ini akan di terbangkan ke Jakarta guna menjalani eksekusi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, kasus yang menjerat warga Jakarta Selatan tersebut bermula sekitar tahun 2002 lalu.

Ketika itu Koko Sandoza yang dugaannya telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korup pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp120 miliar.

Dugaan ini kemudian terbukti, Mahkamah Agung memutuskan Koko Sandoza bersalah. Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.

Terpidana melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button