Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum lengkap terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Sayhrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut. “Kami penyidik belum menerima info tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo,” ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Ade menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun sebanyak enam jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. “Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadal berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan dan gratifikasi atas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap. Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” ujar Herlangga dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Herlangga mengatakan berkas tersebut memiliki masa tenggang selama 7 hari. Nantinya berkas perkara akan diperiksa apakah sudah lengkap atau belum. “Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan Formil maupun Materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” katanya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar