News

Kekasih Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis

Minggu, 09 Apr 2023 – 23:41 WIB

Kekasih Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis

Mungkin anda suka

Kekasih Mario Dandy, AG (15) Saat Dibawa Penyidik Dalam Proses Pelimpahan ke Kejari Jaksel (antara)

AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Kekasih Mario Dandy Satriyo itu menjalani sidang secara maraton dengan tenggat waktu penahanan maksimal 21 hari mengingat masih di bawah umur.

“Senin 10 April agenda pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (9/4/2023).

Berbeda dengan persidangan sejak dakwaan hingga tuntutan, vonis terhadap mantan kekasih David ini bakal digelar terbuka untuk umum.”Terbuka. Jam 13.00 WIB,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang tuntutan, AG dituntut hukuman selama empat tahun karena melanggar Pasal 355 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button