Ototekno

Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Akses Pinjaman Bank

Kekayaan Intelektual

 Pemerintah memperbolehkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan nonbank diberlakukan untuk pelaku ekonomi kreatif. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Mungkin anda suka

”PP No 24/2022 merupakan bukti pengakuan negara. Kami berharap bisa semakin menumbuhkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya hak kekayaan intelektual,” ujar Deputi bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Henky Hotma Parlindungan Manurung, Selasa (19/7/2022), di Jakarta.

Presiden Joko Widodo menandatangani dan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 pada 12 Juli 2022. Sesuai UU No 24/2019, peraturan pelaksananya seharusnya telah dikeluarkan paling lambat dua tahun terhitung sejak UU ditetapkan.

Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dalam pasal 2 dijelaskan pembiayaan ekonomi kreatif dalam PP meliputi antara lain:

  • Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
  • Fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
  • Infrastruktur Ekonomi Kreatif;
  • Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
  • Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
  • Penyelesaian sengketa Pembiayaan.
  • Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah.

Sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4. Berikut ketentuannya:

Pasal 4
(1) Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

(2) Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:

pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
penilaian Kekayaan lntelektual.
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:

fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Ketentuan selanjutnya mengatur tentang penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pasal 7 menjelaskan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan.

Adapun persyaratan pengajuannya paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button