News

Soal Stut Motor, Polda Metro Tak Akan Tilang tapi Dibantu

Stutmotor

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada sanksi tilang atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara stut motor.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi. “Tidak ada (tilang),” katanya.

Sambodo mengatakan, pengendara stut motor umumnya karena kehabisan bahan bakar atau kendaraan mengalami kerusakan.

Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga petugas kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong. “Bukan menilang,” ujar Sambodo.

Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara stut motor

Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas kepolisian dapat menilang pengendara stut sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan stut motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button