Keluar dari Lapas, Jessica Wongso Langsung Urus Berkas ke Kejari Jaktim


Terpidana Jessica Kumala Wongso telah bebas bersyarat (PB) dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi hari ini. Ia bersama tim kuasa hukum langsung menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim)

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, ada sejumlah proses hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyaratkan,” ujar Otto kepada awak media di depan Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Selain kejari, Jessica juga akan menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara mengurus Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Setelah itu ke Bapas. Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara,” ucapnya.

Dikabarkan, Jessica bersama tim kuasa hukum bakal melakukan jumpa pers di kawasan Senayan sore nanti. Namun, kata Otto, ia belum bisa memastikan jadwal pastinya.”Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso, terjadi pada 6 Januari 2016. Jessica terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap temannya yang bernama Wayan Mirna Salihin, kejadian tersebut terjadi di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica dijatuhkan hukuman dengan dugaan melakukan perencanaan pembunuhan dengan sadis karena memberi racun yang menyiksa sebelum korban terbunuh. Akibat perbuatannya tersebut, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tingkat Mahkamah Agung.

Jessica secara resmi mulai menjalani masa hukumannya sejak 30  Juni 2016  dan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.