Keluarga Korban Penembakan di Semarang Pertanyakan Langkah Banding Aipda Robig


Keluarga siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan Aipda Robig Zaenudin terus memantau perkembangan kasus banding yang diajukan polisi yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu.

Hingga hari kelima setelah pernyataan banding diserahkan, pihak keluarga menyebut Aipda Robig belum menyampaikan memori bandingnya ke Sekretariat Komisi Kode Etik di Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir menyatakan bahwa keterlambatan ini memunculkan banyak tanda tanya.

“Sampai hari ini belum diterima memori banding Aipda Robig. Ini inisiatif untuk melihat alasannya apa dia,” ungkapnya, seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, keluarga korban ingin memahami alasan di balik langkah banding yang diajukan Aipda Robig.

Dirinya menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses ini sangat penting, namun hingga kini belum ada penjelasan yang diberikan.

“Baru surat pernyataan akan mengajukan banding. Kalau sampai batas 21 hari tidak diajukan artinya otomatis batal atau tidak diterima,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan pernyataan banding tersebut sudah diajukan oleh Aipda Robig ke sekertaris sidang kode etik.

“Pernyataan banding sudah disampaikan, dan yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” ungkap di Mapolda Jateng pada Selasa (17/12/2024).

Banding ini diajukan sebagai langkah hukum lanjutan setelah putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi atensi pimpinan, sehingga kami diberi tanggung jawab untuk segera menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum sesegera mungkin,” tegasnya.

Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenuddin (38) melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) hingga tewas dan dua pelajar lainnya luka.

Atas tindakannya tersebut Aipda Robig resmi dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), lalu.

Setelah dipecat, status Aipda Robig Zaenuddin (38) dalam kasus pidana telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan hingga saat ini masih ditahan.