News

Keluarga Lansia Korban Pengeroyokan Minta Semua Pelaku Ditangkap

Keluarga WH (89), lansia korban pengeroyokan hingga tewas usai dituduh mencuri mobil mendesak polisi menangkap dalang peristiwa tersebut.

Korban WH dikeroyok hingga tewas dengan tragis saat mengendarai mobilnya sendiri pada Minggu (23/4/2022) dinihari di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum korban, Freddy Y Patti bersama keluarga korban saat konferensi pers di Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, meyakini peristiwa pengeroyokan tersebut terencana.

“Buat kami ini bukan sekadar pengeroyokan biasa, ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi. Ini keyakinan keluarga,” ujar Freddy

Mewakili keluarga, Freddy menjelaskan, peristiwa ini berawal dari tuduhan kepada Halim sebagai maling mobil. Lalu ada pengejaran hingga pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban.

“Kami sangat berharap bahwa para pelaku utama, aktor di balik kejadian ini bisa diusut dan motif apa yang membuat mereka melakukan ini bisa dibuktikan. Jangan ada hal-hal yang tersembunyi,” tegas Freddy.

Hingga Senin petang jenazah Halim masih disemayamkan di ruang duka 806 Grand Heaven Pluit. Almarhum rencananya dikremasi pada Selasa (25/1/2022) setelah menjalani serangkaian ibadah.

Hingga Senin malam, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Tersangka sampai malam ini sudah ada empat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Meski demikian Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.

“Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button