News

Keluarga Santri yang Tewas Tak Akan Laporkan Ponpes Gontor ke Polisi

Jumat, 16 Sep 2022 – 02:03 WIB

Santri Tewas Gontor

Kuasa hukum korban AM, Titis Rachmawati (foto: beritajatim.com)

Kuasa hukum keluarga korban AM (17), santri Pondok Pesantren Gontor yang diduga tewas dianiaya seniornya, menegaskan tidak akan melaporkan pihak Pondok Pesantren Gontor ke polisi. Alasannya, karena kurangnya dasar hukum.

Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga AM, setelah diamati kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.

“Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana,” ujar Titis kepada wartawan di Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022) sore.

Titis bersama tim kuasa hukum juga melihat seluruh kegiatan Ponpes Gontor hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) serta bertemu dengan sejumlah santri. Seraya melakukan pengamatan, Titis juga berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang lewat sambungan telepon.

“Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu,” jelas dia.

Menurut Titis, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga UU anak.

“Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan,” imbuh Titis.

Dia menambahkan selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak miskomunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung.

“Maka kami yang justru merasa miskomunikasi gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat pihak Ponpes lalai,” tandas Titis.

Disinggung soal surat kematian, Titis melanjutkan, menurut pihak Gontor, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban kemudian membuat surat kematian untuk dibawa perjalanan jenazah ke Palembang, dokter pun saat itu tidak melakukan visum.

“Jadi tidak ada niat Ponpes maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu,” tukas Titis.

Saat ditanya soal komunikasi antara Soimah, ibu korban, dengan pihak Ponpes Gontor, Titis menerangkan bahwa saat itu Soimah berkomunikasi dengan pihak Gontor melalui orang lain. Mungkin dengan melalui orang lain, penyampaiannya jadi kurang tepat.

“Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miskomunikasi. Kita di sini meluruskan semua itu,” papar Titis.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Tapi untuk melaporkan Ponpes Gontor, diputuskan tidak akan melakukan penuntutan.

“Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan,” ucap Titis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button