Kemarin Masih Membela, Kini Luhut Minta Presiden Prabowo Audit Coretax


Begitu cepatnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan berubah terkait masih terkendalanya aplikasi administrasi pajak berbasis digital, Coretax. Baru kemarin membela, kini mendesak dilakukan audit.

Dia menyoroti sistem inti perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), digarap dengan anggaran Rp1,3 triliun selama bertahun-tahun, namun masih mengalami kendala sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

“Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” ujar Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Masalahnya, lanjut dia, rasio pajak di Indonesia hingga sejauh ini, tidak bergerak. Bahkan boleh dibilang rendah, di kisaran 10 persen. Ini persoalan serius perlu menjadi sorotan dan dicarikan segera solusinya.

“Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” kata Luhut.

Sebelumnya, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama yakni DJP Online.

Skenarionya, fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025, menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dia memberikan kesempatan kepada DJP untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk diketahui, batas akhir masa pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji akan terus memperbaiki Coretax. DJP pun terus melakukan perbaikan dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

Sebelumnya, Luhut meminta masyarakat memberikan waktu tiga hingga empat bulan untuk Coretax berjalan optimal. “Jangan cepat-cepat kritik. Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan,” kata Luhut dalam kegiatan ‘Semangat Awal Tahun 2025’, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dia menegaskan, bukan berarti publik dilarang untuk mengkritik sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut. Justru, masyarakat harus memberikan timbal balik, karena tak dimungkiri sistem pasti memiliki kekurangan. “Dalam satu bulan pertama, pastilah ada yang kurang sana-sini. Tapi, jangan buru-buru kritik,” kata mantan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu.