News

Kembali ke Orde Baru, Pengesahan RKUHP Bangkitkan Trauma Masyarakat

kembali-ke-orde-baru,-pengesahan-rkuhp-bangkitkan-trauma-masyarakat

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah sebuah kemunduran. Dipandang pemerintah sedang mengembalikan lagi gaya di masa orde baru (Orba).

Pegiat HAM, Asfinawati menyebut pengesahan RKUHP akan membungkam masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Menurutnya pemerintahan saat ini sudah mirip seperti gaya orde baru.

“Ini sebetulnya kembali ke masa orde baru bukan tanpa maksud. Undang-undang yang dibuat setelah reformasi adalah UU 9 tahun 98 tentang keterbukaan kemerdekaan menyampaikan pendapat karena zaman orde baru melarang aksi,” kata Asfinawati dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Kalau pun ada perbedaan, sambung dia, hanya soal administrasi saja, larangan mengenai unjuk rasa saat orde baru memang tidak tercantum dalam aturan tertulis, tetapi peserta unjuk rasa kerap mengalami kekerasan hingga dipidana.

“Orang yang melakukan aksi pada masa orde baru semua ditangkap, dipukuli, dijadikan tersangka, dipidana persis seperti sekarang,” tegas mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Lebih jauh ia menuturkan, sejatinya publik memiliki kesadaran terhadap ancaman dari pengesahan RKUHP. Namun masyarakat dinilai takut untuk bersuara karena khawatir dikriminalisasi.

Ucapan ini bukan tanpa bukti melainkan sudah dialami dirinya sendiri. Ia mengaku pernah mengalami intimidasi saat berusaha menyuarakan aspirasi pada 2019 silam.

“Jadi, orang dibikin merasa enggak ada harapan ngomong atau ditakut-takutin kalau kamu ngomong, kamu ditangkap. Kami aksi waktu 2019 dan 2020, aksi kami ditangkap dan dipukul habis-habisan,” sambungnya.

Ia menegaskan penangkapan peserta unjuk rasa merupakan tindakan sewenang-wenang polisi. Pasalnya, orang tidak boleh ditangkap agar demonstrasi bubar. “Orang ditangkap karena dia ada kasus pidana, karena dia memang akan jadi tersangka,” ucap dia.

Hal tersebut bisa menyebabkan traumatis bagi anak-anak muda yang sebelumnya melakukan unjuk rasa besar-besaran dengan tindakan represif polisi. Asfinawati menegaskan partisipasi masyarakat tidak akan terwujud tanpa adanya ruang demokrasi. “Begitu dia ingin bermakna menggunakan haknya untuk berpolitik turut serta dalam pemerintahan, kemudian dipukul,” tandas Asfinawati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button