News

Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan

Kolonel Infanteri Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana terkait tewasnya Handi Saputra-Salsabila. Melalui pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022), Priyanto menilai dakwaan itu tidak terbukti dan minta dihukum ringan.

Kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu menilai kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atas tewasnya Handi-Salsabila sebagaimana dakwaan primer dari oditur. Priyanto menduga Handi-Salsabila sudah tewas tertabrak sehingga membawa kabur keduanya lantaran panik, dan membuang jasad mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander membacakan pledoi.

Selain itu, Priyanto juga dianggap tidak terbukti melakukan penculikan sebagaimana dakwaan Pasal 328 KUHP. Kuasa hukum meyakini selama proses sidang Priyanto hanya terbukti melanggar Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut majelis untuk memvonis Priyanto penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terkait ini, Priyanto serta tim kuasa hukum meminta majelis untuk menjatuhkan vonis ringan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Aleksander.

Kuasa hukum juga meminta agar majelis memerhatikan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI AD. Priyanto dianggap telah mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk NKRI selama mengikuti operasi di Timor Timurt yang kini menjadi negara merdeka Timor Leste.

Priyanto, lanjut kuasa hukum, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja yang menandakan baktinya kepada negara melalui TNI. Selain itu, selama proses sidang, Priyanto dianggap bersikap jujur dan menyesali perbuatannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button